Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim (NM). Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek). Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
“Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025. “Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli. Penyidik Jampidsus kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.
Akan tetapi, Harli mengatakan belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan kedua itu. Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek. Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Sepanjang pekan lalu Fiona, dan Ibrahim tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Jurist Tan masih kerap mangkir. Dan diketahui keberadaan Jusris Tan lolos ke luar negeri. Pada Selasa (24/6/2025) Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk kooperatif kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Jampidsus. Atau penyidik, kata Harli bakal menerbitkan status tambahan terhadapnya, dan memaksanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pidana.