Kejahatan Biadab Anggota TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Patut Dihukum Mati
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Tindakan brutal yang mencoreng institusi negara kembali terjadi. Pada Jum’at, 13 Maret 2025, keluarga Hasfiani alias Imam bin Jafaruddin melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka yang terakhir diketahui berada bersama satu unit mobil miliknya.
Hasfiani, yang dikenal sebagai sales mobil di Aceh Utara, hilang kontak secara misterius.
Namun, harapan keluarga untuk menemukan korban dalam keadaan selamat sirna ketika pada Senin pagi, 17 Maret 2025, jasad Hasfiani ditemukan di semak belukar kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Yang lebih mengerikan, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung. Fakta ini menggambarkan betapa sadisnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan pelaku adalah seorang anggota TNI AL—institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor pembunuhan keji.
Bukannya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin militer, pelaku justru terlibat dalam tindakan kriminal yang biadab.
Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil Aceh mengatakan berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Unsur mens rea (niat jahat) dan dolus premeditatus (kesengajaan dengan perencanaan terlebih dahulu) sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini.
“Ini bisa dibuktikan karena pelaku membawa pistol saat akan melakukan transaksi. Tidak ada alasan bagi seorang TNI AL berpangkat Kelasi Dua untuk membawa senjata api kecuali dalam tugas khusus atau dalam keadaan tertentu,” ujar Verri Al-Buchari, Senin (17/3).
Karena itu, pelaku sangat layak dijatuhi vonis tertinggi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini semakin memperparah ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap institusi TNI. Kejadian ini mengingatkan kita pada sejarah kelam masa konflik Aceh, di mana praktik kejam seperti eksekusi di luar hukum, pembungkusan mayat dalam karung, dan pembuangan korban ke jurang pernah terjadi.
Luka lama masyarakat Aceh kembali tergores oleh perilaku oknum TNI yang terus mengulang pola-pola represif di luar hukum.
Lebih ironis lagi, kasus ini terjadi ketika proses hukum terhadap oknum TNI AL pelaku pembunuhan warga Aceh bos rental mobil di Banten masih berlangsung.
Artinya, ini bukanlah kasus tunggal, melainkan pola kejahatan yang terus berulang tanpa ada langkah tegas dari institusi yang bersangkutan.
“Kami, elemen sipil, menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk vonis hukuman mati bagi pelaku sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, khususnya dalam menangani disiplin prajurit dan tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya.
Jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil, agar tidak lagi menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan rakyat,” tegasnya.
Tidak ada tempat bagi tindakan kriminal di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin. Jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas, maka ketidakadilan akan terus merajalela dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.