Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Puluhan HP

Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan selama Mei - Oktober 2023, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (16/11/2023). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan selama Mei sampai Oktober 2023, di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis (16/11/2023).

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin satu tahun 2 kali.

Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Basril G.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri atas 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 24 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 77 Perkara Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 535,606 gram, ganja seberat 154,47 gram, Handphone berbagai jenis merk sebanyak 67 unit.

Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu, berbagai jenis pakaian dan lainnya.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar telah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan periode I pada tanggal 24 Mei 2023. (IA)

Tutup