Infoaceh.net, Tapaktuan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Senin (9/12/2024), menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehab rumah bagi fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan Tahun 2022.
Adapun tersangka yang ditetapkan adalah AJ (Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022), dan F selaku Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan Tahun 2022.
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfyandi Hakim SH mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Nomor: TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Dalam perkara ini para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang didapatkan telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dimana para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Aceh Selatan Tahun 2022 dengan terdapat kegiatan rehab rumah tidak layak huni bagi fakir miskin dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.740.000.000 yang bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.
“Kegiatan rehab rumah tersebut dilaksanakan sendiri oleh pihak Baitul Mal dengan cara dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat, ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal. Kemudian pihak Baitul Mal menyediakan bahan bangunan dimana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan dan terjadi mark-up harga,” jelas M Alfyandi Hakim.
Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK RI Tahun 2022 terdapat temuan bahwa oknum pada pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan uang dana rehab rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian,” ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan ”
membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh,” pungkas Kasi Intelijen.