Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 2,3 Kg Ganja

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya sabu-sabu dan ganja di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (3/10)

BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (3/10).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 3.450 gram atau 3,4 kg , ganja dengan berat 2.350 gram atau 2,3 Kg.

Barang bukti lainnya terdiri atas handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll) dengan jumlah keseluruhan 515 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan air atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang bukti dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) dengan rincian barang buktinya terdiri atas handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll), kayu, kunci/tang dan sejenis dengan jumlah keseluruhan 423 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan amunisinya dibuang ke dalam air atau dilebur dengan menggunakan api atau dengan zat lain atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan dalam periode Januari 2022 sampai September 2023.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntut Umum) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim, yang dalam agendanya secara rutin dilaksanakan oleh Kejari Bireuen setiap tahun.

Lainnya

Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Enable Notifications OK No thanks