Umum

Kejari Bireuen Periksa 30 Keuchik Terkait Dugaan Korupsi Studi Banding

Infoaceh.net, Bireuen — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemeriksaan 30 orang keuchik dan bendahara gampong di Kecamatan Peusangan di aula Kejari setempat, Kamis, 19 Desember 2024.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan korupsi pada kegiatan studi banding ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dan auditor dari BPKP Aceh meminta para keuchik dan Bendahara untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding sebesar Rp 17.800.000

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen menerangkan, bahwa pada tanggal 8 November 2024, tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kemudian pada 20 November 2024 tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dan di tanggal itu juga tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose kasus bersama Tim BPKP di Kantor BPKP Perwakilan Aceh.

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait