Kejari Langsa Eksekusi 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Kejari Langsa memusnahkan dua kapal asing kasus ilegal fishing atau pencurian ikan, Jum'at (12/1)

LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa 2 unit kapal asing kasus ilegal fishing yang dilaksanakan melalui Tim PB3R Kejari Langsa bersama dengan TNI AL Langsa.

Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar kemudian ditenggelamkan di laut kawasan Langsa di sekitar 12 – 15 Mil di Laut Kuala Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (12/1/2024).

Dua kapal motor (KM) asing yang dimusnahkan tersebut telah disita oleh negara atas kasus pencurian ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau berbendera negara Malaysia.

Pemusnahan dihadiri Kajari Langsa Efrianto SH MH, Kasi Barang Bukti Rizki Fernanda SH, dan Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda (Laut) Sapta, serta pejabat lainnya.

Kajari Langsa Efrianto SH MH mengatakan, pemusnahan 2 kapal motor jenis pukat trawl ini setelah adanya putusan tetap atau inkrah, awalnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Kemudian banding dan sudah diputuskan dan diterima putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh tahun 2023.

Pihak Kejaksaan berkewajiban menjalan putusan ini, yakni melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.

Sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL Pos Langsa membawa dua kapal motor pukat trawl ini dengan cara ditarik menggunakan boat lain ke titik yang telah ditentukan.

“Selama ini 2 unit kapal pukat trawl asing tersebut dititipkan untuk diamankan di Pos TNI AL Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini,” ujar Efrianto.

Kajari mengimbau semua pihak selaku APH bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.

Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing ini juga menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang serta dapat merusak terumbu karang di laut.

Efrianto merincikan perkara perikanan atas nama terpidana Anai WNA asal Myanmar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 514/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 30 November 2023.

Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1134/L.1.13/Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.

Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK-II.

Kemudian satu kompas, 1 unit radio ship station seri SS-247, 1 buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian perkara perikanan a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023.

Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48).

Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.

Lalu, 1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311.

Selanjutnya, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah battrey 12 volt.

Kemudian 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260.

Berikutnya satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pulkat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur. (IA)

Tutup