INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Langsa Eksekusi 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Last updated: Sabtu, 13 Januari 2024 09:16 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240113 Wa0000
Kejari Langsa memusnahkan dua kapal asing kasus ilegal fishing atau pencurian ikan, Jum'at (12/1)
SHARE

LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa 2 unit kapal asing kasus ilegal fishing yang dilaksanakan melalui Tim PB3R Kejari Langsa bersama dengan TNI AL Langsa.

Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar kemudian ditenggelamkan di laut kawasan Langsa di sekitar 12 – 15 Mil di Laut Kuala Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (12/1/2024).

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, Kamis siang (6/11), melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Sosial Aceh. (Foto: Ist)
Haji Uma Perkuat Sinergi dengan Dinsos Aceh, Janjikan Dukungan Tangani Masalah Sosial

Dua kapal motor (KM) asing yang dimusnahkan tersebut telah disita oleh negara atas kasus pencurian ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau berbendera negara Malaysia.

- ADVERTISEMENT -

Pemusnahan dihadiri Kajari Langsa Efrianto SH MH, Kasi Barang Bukti Rizki Fernanda SH, dan Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda (Laut) Sapta, serta pejabat lainnya.

Kajari Langsa Efrianto SH MH mengatakan, pemusnahan 2 kapal motor jenis pukat trawl ini setelah adanya putusan tetap atau inkrah, awalnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjadi narasumber Kuliah Umum se-Barat Selatan Aceh di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU), Meureubo, Aceh Barat, Rabu (5/11).
Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Kemudian banding dan sudah diputuskan dan diterima putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh tahun 2023.

Pihak Kejaksaan berkewajiban menjalan putusan ini, yakni melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.

Sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL Pos Langsa membawa dua kapal motor pukat trawl ini dengan cara ditarik menggunakan boat lain ke titik yang telah ditentukan.

Katahati Institute dan Kedubes Kanada Gelar “Uroe Pekan” di Banda Aceh

“Selama ini 2 unit kapal pukat trawl asing tersebut dititipkan untuk diamankan di Pos TNI AL Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini,” ujar Efrianto.

- ADVERTISEMENT -

Kajari mengimbau semua pihak selaku APH bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.

Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing ini juga menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang serta dapat merusak terumbu karang di laut.

Efrianto merincikan perkara perikanan atas nama terpidana Anai WNA asal Myanmar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 514/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 30 November 2023.

Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1134/L.1.13/Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.

Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK-II.

Kemudian satu kompas, 1 unit radio ship station seri SS-247, 1 buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian perkara perikanan a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023.

Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48).

Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.

Lalu, 1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311.

Selanjutnya, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah battrey 12 volt.

Kemudian 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260.

Berikutnya satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pulkat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur. (IA)

TAGGED:asingcaradengandibakardimusnahkaneksekusiikankapalkejarilangsapencuriumum
Previous Article Nailil Mona (20) warga Lambaro Bileu, Aceh Besar menjadi korban tindak pidana perampasan tas oleh dua pemuda Warga Tangkap Pemuda Jambret Tas Wanita di Kuta Baro, Satu Lagi Pelaku Diburu Polisi
Next Article Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya meninjau kesiapan hilirisasi industri produk jagung di Desa Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya Pangdam Tinjau Lokasi Pabrik Pengolahan Jagung Jadi Pakan Ternak di Nagan Raya

Populer

Umum
Diduga Ada Potongan Dana 40 Persen Bantuan Irigasi Rp145 Miliar dari Pokir DPR RI di Aceh
Kamis, 6 November 2025
Hukum
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat
Kamis, 6 November 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/11) memperlihatkan barang bukti kasus pemba asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kuta Baro, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Umum
Terungkap, Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri Sendiri karena Dendam Dibully
Kamis, 6 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Umum

Putri Aceh Besar Juara Fahmil Qur’an MTQ Aceh di Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025
Umum

Membanggakan! Kafilah Pidie Loloskan 15 Peserta ke Final MTQ Aceh

Kamis, 6 November 2025
Umum

Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025
Umum

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Kamis, 6 November 2025
Umum

Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Kamis, 6 November 2025
Sebanyak 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton dimusnahkan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Umum

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Sawang Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025
Umum

Gubernur Tetapkan Lima Anggota Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030

Kamis, 6 November 2025
Umum

Dua Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar Ditangkap, Polisi Sita Perabotan Senilai Rp100 Juta

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?