Kejari Langsa Eksekusi 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1134/L.1.13/Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK-II.
Kemudian satu kompas, 1 unit radio ship station seri SS-247, 1 buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian perkara perikanan a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023.
Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48).
Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.
Lalu, 1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311.
Selanjutnya, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah battrey 12 volt.
Kemudian 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260.
Berikutnya satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pulkat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur. (IA)