Kejari Sabang Cambuk Pemain Judi Online 10 Kali
SABANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap Fathalillah Bin Bachtiar, terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian online atau maisir bertempat di halamam Kantor Kejari Sabang, Kamis, 9 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat SH MH menerangkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara maisir atas nama Fathahillah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kesiapan terpidana/terhukum untuk menjalani hukuman cambuk sebanyak 10 cambukan,” terang Kajari Sabang Choirun Parapat melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.
Saat eksekusi ratusan warga hadir menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sabang.
Eksekusi hukuman cambuk kali ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 01/IN/2022/MS, terpidana dihukum dengan cara dicambuk di depan umum sebanyak 10 kali.
Kajari Sabang Choirun Parapat dalam sambutan sebelum dilakukan eksekusi cambuk mengakui presentasi eksekusi cambuk di wilayah hukum Kota Sabang mengalami penurunan.
Itu menandakan kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin membaik dan menurunnya tindak pidana di Sabang.
“Saya tiada henti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat.
Choirun Parapat juga mengajak agar masyarakat kota Sabang menjauhi perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun, sehingga keadaan ketertiban umum di kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif, dan juga diharapkan razia-razia yang dilakukan Satpol PP (Wilayatul Hisbah) kota Sabang terus dilakukan secara berkala dengan tetap humanis.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi melalui staf ahli bidang bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan Setdako Sabang Faisal mengungkapkan, apresiasi teradap semua pihak yang telah bersama- sama menegakkan syariat Islam di Kota Sabang.
“Tujuan dilaksanakan penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menyelamatkan kita semua dari perbuatan yang melanggar nilai- nilai budaya dan Agama,” ucap Faisal.
Diharapkan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk berperan dalam pencegahan pelanggaran hukum, sehingga kedepan qanun syariat Islam di Kota Sabang dapat berjalan sesuai harapan bersama. (IA)