Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Berharap Tak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana BOS

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH menjadi pemateri pada sosialisasi tertib penggunaan dana BOS tahun 2023

LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengharapkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Aceh tahun 2023 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH MH pada sosialisasi tertib penggunaan dana BOS yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh kepada Kepala SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.

Sosialisasi tertib pengelolaan Dana BOS berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2022.

Kegiatan yang diikuti kepala SMA/SMK dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara juga turut menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha.

“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar ke depannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,” kata Ali Rasab.

Ali Rasab menuturkan, sebagaimana diketahui sebelumnya terdapat beberapa kasus yang sudah masuk tahap persidangan terhadap penyelewengan penggunaan dana BOS.

Karena itu, dia menilai langkah yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan Inspektorat Aceh dengan mengundang kepala sekolah yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS tahun ini khususnya di Aceh.

“Kami dari kejaksaan tentunya mendukung apa yang sudah dilakukan ini. Kita berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk tahun 2023. Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penggunaan dana BOS di Aceh,” katanya. (IA)

Tutup
Exit mobile version