INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak mengusut adanya dugaan indikasi suap dalam pengadaan e-katalog pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan kasus permintaan sejumlah uang fee, suap ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tender e-katalog seperti ini jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah termasuk dalam kategori Korupsi. Kita mendesak Kejati Aceh untuk turun mengusut persoalan ini,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, Ahad, 16 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar disebutkan oknum pejabat Dinkes Langsa berinisial YA bersama orang kepercayaannya HS meminta fee kepada distributor alat kesehatan sebesar 20 persen.
Kabarnya uang sebesar Rp 60 juta sudah duluan ditransfer ke rekening pribadi oknum HS. Jumlah uang tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta yakni suap memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
Beredar informasi oknum YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di salah satu kafe di kawasan Ringroad.
Kabarnya dalam pertemuan tersebut diduga telah disepakati fee senilai 20 persen dari pagu anggaran Rp 24 miliar. Setengah dari jumlah angka fee yang disepakati kabarnya diserahkan saat klik pemenangan e-catalog, sementara setengahnya lagi akan diserahkan setelah adanya faktor PPN dan PPH. Uang fee tersebut diserahkan kepada oknum bernama HS yang notabenenya orang kepercayaan sang oknum pejabat di Dinkes Langsa.
“Untuk mencegah adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) maka kami mendesak Kejati Aceh segera mengusut dan memeriksa oknum pejabat Dinkes Langsa tersebut. Sehingga dugaan adanya indikasi suap dalam pengadaan Alkes dengan nilai Rp 24 Miliar dapat segera dibongkar dan diperjelas kebenarannya kepada publik,” ujarnya.
Menurut Mahmud, langkah tegas penegak hukum dalam mengusut dugaan suap ini akan membuktikan penegak hukum di Aceh masih berdaya dan bertaji atau tidak.
“Sektor PBJ pengadaan Alkes melalui e-katalog seperti ini memang sering terjadi, namun apakah Kejati Aceh akan menindak lanjuti atau tidak, publik tentu akan menantikannya. Benar atau tidaknya adanya suap dalam pengadaan Alkes tersebut sebagaimana yang beredar dipublik tergantung pada keseriusan APH terutama Kejati dalam memberantas praktek korupsi,” pungkasnya. (RED)