INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak usut pembangunan Jembatan Alue Gunteng di ruas jalan Peureulak – Lokop (Batas Gayo Lues) yang sudah mangkrak dengan anggaran APBA Tahun 2023 Rp 15 miliar.
Pekerjaan tidak dilanjutkan di tahun anggaran 2024 dengan alasan teknis sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat
“Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kelanjutan pembangunan Jembatan Alue Gunteng di ruas jalan Peureulak Lokop yang sudah mangkrak sejak 2023 senilai Rp15 miliar akibat gagal perencanaan,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis (7/11)
Menurutnya, pembangunan jembatan Alue Gunteng sudah 2 kali dikerjakan dimana tahap pertama tahun 2018 dialokasikan anggaran Rp 6 miliar, tapi setelah beberapa tahun digunakan jembatan tersebut ambruk sehingga tidak dapat digunakan.
Padahal secara aturan Kementerian PUPR umur bangunan minimal 25 tahun.
Kemudian Dinas PUPR Provinsi Aceh kembali mengalokasikan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 15 miliar untuk membangun jembatan yang baru di lokasi berdekatan, faktanya pekerjaan dihentikan dengan alasan struktur tanah di sekitar lokasi tidak memungkinkan.
“Dinas PUPR Aceh kami nilai sudah lalai dalam menunjuk konsultan perencana sehingga uang negara belasan miliar menjadi sia-sia,” terangnya.
Pihak Dinas PUPR Aceh tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja karena belasan miliar uang negara yang sudah dikucurkan, tapi hasilnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Proyek gagal konstruksi harus diusut karena bukan satu kali saja. Kejadian gagal konstruksi jembatan tersebut sudah yang kedua kalinya. Jika memang secara teknis jembatan pakai tiang pancang tidak bisa digunakan, kenapa tidak menggunakan cara lain misalnya dengan membangun box culvert,” sebutnya.
“Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Aceh kami minta untuk mengusut tuntas kasus ini, Kepala Dinas PUPR Aceh dan pejabat terkait harus bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang sudah dikucurkan tapi tidak ada manfaat sama sekali. Konsultan perencana wajib diminta pertanggung jawabannya,” pungkasnya