Kejati Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Barat Terkait Korupsi Peremajaan Sawit
BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil mantan Bupati Aceh Barat Periode 2017-2022 Ramli MS dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh Barat Danil Adrian, Senin (24/7/2023).
Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.
Ramli masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting, yang Bersumber dari BPDPKS pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 sampai 2020.
Dua tersangka itu adalah ZZ (Ketua Koperasi KPMJB) dan SM (mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat).
Penahanan dilakukan sesuai surat panggilan terhadap para tersangka, yang telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 20 Juni 2023.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh paling lama 40 hari terhitung mulai 10 Juli sampai 18 Agustus 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH, Senin sore, 24 Juli 2023 membenarkan pemanggilan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS untuk dimintai keterangan.
Surat panggilan saksi itu Nomor: SP- 13/L.1.5/Fd.1/01/2023. Ramli diminta menghadap Jaksa Penyidik Kejati pada 17 Januari 2023. Namun, baru hari Senin (24/7), Ramli MS bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
Mantan Bupati Aceh Barat tersebut hadir ke ruangan pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17,9 miliar terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
- aceh
- barat
- bupati
- kejati
- korupsi
- mantan
- Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
- peremajaan
- periksa
- sawit
- terkait
- umum
- yang bersumber anggarab dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)