Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Tahan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif

Kejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Keenam terdakwa adalah Murniati, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019. Irawan Rudiono, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Poni Harjo Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dari Partai Hanura.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Drs Astamudin S, ASN/Mantan Sekwan DPRK Simeulue. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulue TA. 2019). Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)

Keenam terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 30 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2023.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, penahanan keenam terdakwa tersebut berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 yang memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Penetapan penahanan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue terjadi pada tahun 2019. SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 6.076.185.500.

Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dibayarkan total sebesar Rp 2.801.814.016.

Fakta kegiatan perjalanan Dinas Luar Daerah untuk pembuatan bukti Surat Pertanggungjawaban yakni penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka Murniati (Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka Ridwan (Bendahara Pengerluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi Saksi Mutia Ruza Lubis untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah.

Biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati oleh saksi Mutia Ruza Lubis sebesar Rp 150.000 dan sisanya diterima oleh Ahmada yang membuat tiket pesawat dan bill hotel fiktif di Tanjung Morawa.

Adapun dalam proses penyerapan anggaran Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) memerintahkan bendahara pengeluaran untuk pembayaran, dan tersangka Mas Etika Putra tidak meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran padahal faktanya mereka tahu perjalanan dinas tersebut fiktif/mark-up dan keduanya turut menikmati kerugian negara.

Fakta Kegiatan Bimtek Saksi Susilo Sudryo selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Murniati (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), tersangka Irawan Rudiono (Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), tersangka Poni Harjo (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat fiktif bimtek tanpa ada pelaksanaan kegiatan dengan rincian Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk pembuatan setiap sertifikat. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup