Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keji! Anak di Banda Aceh Jadi Korban Rudapaksa Teman Kerja Ayah Sejak SD

"Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya," demikian Kompol Fadillah.

Infoaceh.net – Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berinisial M yang merupakan teman kerja ayah korban.

“Tersangka melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban pada 2018 hingga 2020, sudah empat kali kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa kemarin.

Fadillah mengatakan, tersangka sendiri merupakan teman kerja ayah korban di salah satu rumah toko (ruko) di Banda Aceh. Korban bersama keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut.

“Tersangka adalah teman kerja ayah korban. Tersangka tinggal di ruko ayah korban bekerja dan pada saat kejadian, korban dan keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, peristiwa ini awalnya terjadi pada 2018 dan korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD). Saat itu, berada di lantai satu ruko tersangka bekerja.

Kemudian, tersangka meminta korban mengambil kotak rokok di lantai dua ruko tersebut, dan pelaku mengikutinya hingga terjadi pemerkosaan itu. Setelah itu, tersangka meminta korban tidak menceritakan apapun yang terjadi kepada ibunya dan orang lain.

“Tersangka tidak mengancam korban, namun selalu mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa perihal yang telah dilakukan tersangka,” katanya.

Fadhillah menyatakan, peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Januari 2025 atau setelah korban dewasa, sehingga berani menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Usai menerima laporan dan dilakukan penyidikan, lalu polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya pada 3 Juli 2025 di salah satu toko di Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mulai dewasa (14 tahun), akhirnya korban baru berani melaporkan kepada ibu korban. Sehingga perkara terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat, terancam pidana maksimal uqubat cambuk 200 kali, atau denda dua ribu gram emas, hingga penjara 200 bulan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks