Kekacauan di Kampus Unaya, Rusli Bintang Laporkan Kepala LLDIKTI Aceh ke Polisi
Infoaceh.net, Banda Aceh – Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Bintang melaporkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh Dr Rizal Munadi ke Ditreskrim Polda Aceh atas kejahatan dalam jabatan.
“Atas tindakan itu menyebabkan kekacauan di kampus saya, ada motif jahat di balik itu, dan sangat merugikan dunia akademik,” kata pendiri Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Rusli Bintang, Kamis (8/5/2025).
Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Bintang melalui tim kuasa hukumnya Fadjri SH & Partner telah membawa persoalan itu ke polisi.
Menurut Fadjri, laporan tersebut terkait kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
Hal iti mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
“Jadi dia memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.
Namun, sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.
“Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” kata Fadjri.
Tindakan itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu.
Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, tapi juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.
“Misalnya adanya perusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025,” katanya.
Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.