Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kekacauan di Kampus Unaya, Rusli Bintang Laporkan Kepala LLDIKTI Aceh ke Polisi

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.

Kerugian tidak hanya dialami yayasan, namun juga berdampak bagi para dosen dan mahasiswa. Seharusnya LLDIKTI mengganti pasword akun/aplikasi yang saat ini dijalankan Yayasan Abulyatama NAD yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai badan penyelenggara.

“Sehingga Yayasan Abulyatama NAD, para Rektor dan Wakil Rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasanan Abulyatama Aceh dapat bertindak untuk mengutak atik urusan akademik,” terangnya.

Saat ini 23 orang dosen yang tidak mendapatkan mata kuliah mengajar semester genap 2024/2025.

“Praktek penzaliman ini terus berjalan karena Kepala LLDIKTI membiarkan,” sebutnya.

Dampak dari pembiaran ini akan terus meluas sampai pada legalitas ijazah mahasiswa nantinya, karenanya untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDIKTI yang tidak melakukan kewenanganya harus diberhentikan dan diproses secara pidana.

Lainnya

Akademisi UIN Ar-Raniry Saifuddin A. Rasyid
Pekerja di Riau Tewas Diterkam Harimau, Si Belang Disebut Kerap Muncul 2 Bulan Terakhir
Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tidak Bisa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pengumuman Hasil UM-PTKIN 30 Juni, Daya Tampung Hanya 90 Ribu Mahasiswa, Padahal Peminat 120 Ribu
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Singgung Nasib Baik, Pernah Kaget Kampusnya Tak Ada di Google
Sosok Abdul Kadir Karding, Viral Usai Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran
Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks