Dalam Undang-undang perlindungan anak, disebutkan ada 4 hak anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berbagai perlakuan salah dan hak mereka untuk berpartisipasi.
Meski perlindungan bagi anak adalah kewajiban, Bintang menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi. Fakta itu membuat semua pihak harus bekerja ekstra. “Perlindungan anak hanya dapat tercapai kerjasama lintas sektor,” kata dia. (IA)
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
