Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Aceh Besar Gagas Prosesi Nikah di MPP Lambaro

Mal Pelayanan Publik Aceh Besar di Lambaro

INFOACEH.NET, JANTHO — Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aceh Besar telah memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah instansi Pemkab Aceh Besar dan instansi vertikal telah bergabung di MPP yang berlokasi di pusat Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya termasuk Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar.

Dalam kunjungan safari Idul Adha Tim Kemenag Aceh Besar ke kantor Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Kota Jantho, Jum’at (21/06) dicapai kesepakatan untuk melakukan berbagai kreativitas dan inovasi layanan agar keberadaan MPP semakin ramai, termasuk wacana menyediakan ruang nikah di gedung MPP Lambaro.

Kehadiran tim Kemenag yang terdiri atas Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kepala Seksi Bimas Islam Akhyar dan Muhaddisin disambut Kepala Dinas DPMPTSP Agus Husni.

Menurut Agus Husni, ketika MPP Lambaro difungsikan sejak 2 tahun lalu telah ada program untuk membuka layanan nikah di MPP bahkan tim dari Kemenpan RB sangat mendukung.

Untuk itu pihaknya akan menyiapkan berbagai fasilitas yang diperlukan, termasuk pelaminan untuk pengantin dan diharapkan akhir 2024 telah dapat dimanfaatkan.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar Akhyar menyebutkan, pelaksanaan prosesi nikah di MPP sebagai bentuk inovasi untuk memberikan kemudahan layanan secara terintegrasi sehingga nantinya setelah prosesi akad nikah, pasangan pengantin akan mendapatkan buku nikah dari Kemenag dan kartu keluarga bersama KTP dari Disdukcapil.

Bahkan pasangan pengantin juga bisa mengurus langsung paspor atau kartu jaminan kesehatan di gedung MPP.

Pada kesempatan itu, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana mengungkapkan, berdasarkan data dan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA), banyak pasangan pengantin dari Aceh Besar melangsungkan prosesi akad nikah di wilayah Banda Aceh dan buku nikahnya dari KUA di Banda Aceh, terutama di tiga tempat yaitu Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman Al Makmur dan Masjid Keuchik Leumiek.

Bahkan di beberapa kecamatan lebih dari 50% pasangan pengantin mengurus rekomendasi nikah untuk melangsungkan akad nikah di Banda Aceh, contohnya di Kecamatan Darussalam jika rata-rata nikah perbulan 20 pasangan, maka 15 pasangan rekomendasi nikah ke Banda Aceh.

Begitu juga di Kecamatan Ingin Jaya tiap bulan ada 15 – 20 pasangan yang mengambil rekom nikah ke luar Aceh Besar.

Fenomena ini tentu saja berdampak pada data angka pernikahan yang menurun di Aceh Besar sedangkan data angka perceraian meningkat.

“Dengan adanya layanan nikah di MPP Lambaro dan keberadaan masjid-masjid yang indah dan refresentatif diharapkan pasangan pengantin tidak lagi melangsungkan prosesi akad nikah di luar wilayah Aceh Besar,” harap Khalid Wardana. (RED)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution