Kemenag Aceh Kampanye Mandatori Halal di 48 Lokasi se-Aceh
Firdaus menjelaskan, adapun lokasi titik kampanye lainnya di Aceh dilaksanakan di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH,” kata Firdaus.
Selain itu, Satgas Halal Aceh juga membuka stand halal di acara Expo UMKM Aceh di Bireuen. Stand ini dikelola oleh Kankemenag Bireuen.
Kemenag Aceh imbau masyarakat urus sertifikasi halal
Sementara itu, Plt Kakanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal.
Tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menyebutkan, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ia menjelaskan penerapan ini sebagai bentuk sosialisasi akan dilakukan di kantin koperasi internal Kemenag dan bertahap.
“Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” katanya.
Manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024, yaitu menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen. (IA)