Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA
Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengintruksikan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19) dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Kemenag melarang pelaksanaan nikah di luar KUA untuk sementara waktu hingga berakhirnya masa darurat Corona. Ketentuan ini berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April 2020.
Sementara bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah sekarang bisa mengaksesnya melalui website simkah.kemenag.id.
Hanya saja para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.
Hal tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Aceh menindaklanjuti surat edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA mengatakan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, penghulu serta pengunjung juga diminta mengindahkan protokol keselamatan.
Ia menjelaskan, untuk calon pengantin pria, petugas dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah. Sementara untuk saksi dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum akad nikah dimulai.
“Kalau syarat tidak terpenuhi tunda dulu, misalnya tidak ada masker, cari dulu maskernya baru lanjutkan akad nikah,” kata Hamdan, Sabtu (4/4).
Selain itu petugas KUA juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung yang hadir atau maksimal 10 orang, sudah termasuk calon pengantin dan penghulu.
“Jadi yang hadir hanya 10 orang, pengantin, saksi, penghulu dan masyarakat yang hadir juga wajib menggunakan masker,” katanya.
Kanwil Kemenag Aceh juga menyalurkan 9.900 sarung tangan untuk seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh, Jum’at (3/4).
Penyerahan sarung tangan secara simbolis dilakukan Kabag Tata Usaha, H Saifuddin SE dan diterima Kasi Bimas Islam Kankemenag Banda Aceh, Juniazi, SAg, M.Pd.
Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan harus dibekali alat pelindung diri (APD) di tengah wabah Covid-19.
“Upaya-upaya ini akan terus kita lakukan agar para penghulu tidak terinfeksi saat melayani masyarakat,” kata Hamdan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyalurkan wastafel untuk seluruh KUA di Aceh yang berjumlah 274 KUA. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyalurkan 5.000 masker yang juga diperuntukkan bagi ASN KUA.
“Hari ini kita bantu sarung tangan, kemarin wastafel untuk seluruh KUA di kecamatan. Secara perlahan kita juga akan mengirimkan masker untuk teman-teman di KUA, masker memberikan perlindungan kepada penghulu, masyarakat dan orang yang hadir saat akad nikah,” ucap Hamdan.
Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Kemenag Aceh juga telah meminta KUA di Aceh untuk membatasi jumlah pengunjung yang hadir saat pelaksanaan akad nikah.
Para pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum akad nikah. Selain itu, akad nikah juga diimbau dilakukan di luar ruangan. (TA)