Kemendagri Dinilai Tertutup soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, YARA Gugat ke KIP
Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan informasi publik terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keputusan administratif yang dinilai menyebabkan hilangnya empat pulau di Aceh Singkil yang kemudian dipindahkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Langkah hukum ini diambil setelah Kemendagri tidak memberikan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
“Informasi ini penting untuk publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujar Mitra Ate Fulawan, Koordinator Paralegal YARA, usai sidang perdana di Jakarta, Selasa (27/5).
Sidang sengketa informasi yang digelar di Kantor KIP ini dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, dengan anggota Syawaludin dan Gede Narayana.
Sidang dimulai pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.
Namun, kedua belah pihak belum menyerahkan dokumen lengkap. “Kami belum membawa akta badan hukum asli, sedangkan pihak Kemendagri belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Menteri,” ungkap Mitra.
Ketua YARA, Safaruddin, menilai keputusan Kemendagri cacat hukum karena tidak melibatkan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Jika benar tidak ada konsultasi dengan Gubernur Aceh, maka keputusan itu melanggar undang-undang dan harus dibatalkan,” tegasnya.
YARA juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administratif yang berdampak langsung pada wilayah dan kewenangan daerah.
“Empat pulau yang semula tercatat dalam wilayah Aceh Singkil kini masuk dalam data wilayah Sumatera Utara tanpa kejelasan prosedur,” kata Safar.