Kemendagri Dinilai Tertutup soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, YARA Gugat ke KIP
YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.
Sidang lanjutan akan digelar setelah seluruh dokumen pendukung dilengkapi oleh masing-masing pihak.
Seperti diketahui, YARA telah mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta YARA berupa Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Namun, tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.
Subscribe
Login
0 Comments