Kemendagri Nilai Sembilan Kabupaten/Kota di Aceh Kurang Inovatif
BANDA ACEH – Sembilan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh dinilai kurang inovatif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
9 Kabupaten/Kota tersebut yakni Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Pidie, Kota Sabang, Aceh Selatan, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tenggara dan Kabupaten Simeulue.
Sementara itu, ada 13 kabupaten/kota di Aceh yang dikategorikan inovatif yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Barat, kota Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Singkil, kota Langsa, Aceh Besar, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bener Meriah dan kota Subulussalam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menjadi daerah yang meraih penghargaan kabupaten sangat inovatif se-Aceh pada ajang Innovative Government Award (IGA) tahun 2022.
Penilaian tersebut sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Januari 2023 untuk indeks inovasi terhadap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota tahun 2022.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6301.A tahun 2022 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2022.
Indeks inovasi Daerah dikategorikan menjadi 3 predikat yaitu sangat inovatif, inovatif dan kurang inovatif.
Ada 22 kabupaten di seluruh indonesia yang meraih penghargaan sangat inovatif yaitu Banyuwangi, Bogor, Wonogiri, Tabalong, Aceh Jaya, Situbondo, Temanggung, Sragen, Tanggamus, Pemekasan, Padang Pariaman, Indragiri Hilir, Hulu Sungai Selatan, Sampang, Lampung Barat, Malang, Blora, Pesawaran, Sumedang, Tegal, Bantul dan Bangka.
Kabupaten Aceh Jaya merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh yang meraih predikat/penghargaan sangat inovatif dengan indeks 60,49.
Pemberian penghargaan IGA itu diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan indeks inovasi daerah tahun 2022 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelenggaraan Pemerintahan dengan cara inovatif.
Selain itu, pemberian penghargaan IGA ini juga bertujuan untuk memicu dan memotivasi pemerintah daerah agar meningkatkan inovasi dan kreativitas daerah dalam memberikan pelayanan publik serta mendukung arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat. (IA)