Umum

Kemenkumham Aceh Dipecah Jadi Tiga Kanwil

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Provinsi Aceh saat ini dipecah menjadi tiga kantor wilayah (Kanwil).

Setelah menjadi tiga instansi pecahan Kemenkumham di wilayah Aceh melakukan penandatanganan perjanjian terkait dengan penggunaan barang milik negara yang dilaksanakan pada Jum’at (31/1/2025).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Meurah Budiman mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menyikapi tantangan di masa transisi Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini sudah terbagi menjadi tiga kementerian.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

“Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan sinergi antar instansi di masa transisi, yang dulunya kita masih dibawah satu kementerian,” ungkap Meurah Budiman.

Penandatanganan perjanjian tersebut terkait dengan penggunaan sementara dan penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh Novianto Sulastono menandatangani perjanjian tersebut di aula Bangsal Garuda yang turut disaksikan sejumlah pejabat manajerial dari tiga kantor wilayah tersebut.

Baca Juga:  Syech Muharram Sebut Pemekaran Aceh Raya Tak Lama Lagi: Kalau Panitia Tak Siap Akan Tertinggal

Perjanjian ini lanjut Meurah Budiman bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Melalui kerja sama ini, diharapkan aset-aset negara dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Kerja sama yang terjalin antara kantor wilayah diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya memanfaatkan aset negara secara optimal,” pungkas Meurah.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait