Kementerian PUPR Diminta Lanjutkan Pembangunan Bendungan Krueng Pase yang Mangkrak
JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud kembali meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan pembangunan Bendung Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase Aceh Utara yang sudah mangkrak di perbatasan Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara.
Hal itu ditegaskan Ruslan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PUPR, di Ruang Rapat Komisi V, Senayan Jakarta, Senin (10/72023).
Ruslan Daud yang akrab disapa HRD mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang telah menyahuti dan mengamini aspirasi masyarakat Aceh terutama di Dapil Aceh 2 khususnya masyarakat di sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe untuk membangun atau rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase tersebut.
Namun sayangnya pihak ketiga atau kontraktor pemenang proyek Bendung D I Krueng Pase tidak berkompoten sehingga pekerjaannya mangkrak.
Menurut HRD, dirinya bersama pejabat terkait yang bisa mengambil kebijakan dari Kementerian PUPR sudah beberapa kali berkunjung dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan Bendung DI Krueng Pase tersebut.
Namun pekerjaannya belum sesuai harapan masyarakat khususnya para petani di sembilan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Katanya, sudah lebih dari dua tahun petani di sembilan kecamatan di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tidak bisa bersawah karena tersendatnya penyelesaian pembangunan bendung DI Krueng Pase.
“Masyarakat sembilan kecamatan itu saat ini sangat mengharapkan kehadiran negara untuk melanjutkan pembangunan rehabilitasi Bendung D I Krueng Pase tersebut, karena sudah beberapa tahun ini ribuan petani di dua kabupaten itu belum bisa menggarap sawahnya karena kekeringan atau tidak ada air yang bersumber dari Bendung DI Krueng Pase,” pinta HRD.
Ditambahkan Politisi PKB Dapil Aceh II ini, dirinya mendapat informasi kontraktor pemenang proyek tersebut sudah diputuskan kontraknya dan HRD mengapresiasi atas tindakan pemutusan kontrak yang telah dilakukan Kementerian PUPR.