Kepala DPMPTSP Aceh, Iswanto: Jumlah Pelaku Usaha Lapor LKPM Masih Sangat Kecil
“Karena itu LKPM sangat penting dan wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap pelaku usaha, sebab itu bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan ada konsekuensinya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegas Iwanto.
Untuk itu, Iswanto mengajak semua pihak menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, dengan prinsip syimbiosis mutualisme yang saling menguntungkan. Karena pada dasarnya pemerintah dan pelaku usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
Di akhir sambutannya, Kepala DPMPTSP Aceh itu mengucapkan selamat kepada peserta untuk mengikuti acara Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada Bapak/Ibu semua tentang tatacara Penyampaian LKPM, sehingga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara lancar, rutin dan teratur,” pungkas Iswanto.
Acara Bimtek LKPM diwarnai simulasi pengisian LKPM dan pembagian doorprize bagi peserta, serta juga presentasi oleh narasumber.