Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum, PT Pegadaian Teken MoU dengan Kejati Aceh
Terlebih pihaknya juga memiliki aset cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar. Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejati Aceh ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Alhamdulillah saat ini di Aceh tidak ada kendala yang signifikan. Dengan kerja sama ini, kami juga ingin membuat materi tentang hukum untuk para pegawai. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi mereka,” pungkasnya. (IA)