Kesal Dilarang Duduk di Warkop, Mahasiswa Pukul Polisi
Korban yang mendengar perkataan ‘Apa Polisi tidak jelas’ tersebut, langsung bertanya balik ‘Mengapa kamu ngomongnya seperti itu, dek?’. Korban yang sudah merasa berkewajiban meluruskan hal itu, tidak ada persoalan apa-apa lagi.
Tapi, siapa sangka, ungkap AKP Taufiq, pelaku yang selanjutnya berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya, secara tiba-tiba pelaku berbalik dan langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri petugas kepolisian tersebut sebanyak satu kali sambil memaki-maki dengan kata-kata, ‘Apa Polisi Anjing, Polisi Biadab’.
Kondisi menjadi panas, seketika itu terjadi keributan antara personil Polsek Lueng Bata yang dipukul itu dengan tersangka. Pelaku segera diamankan oleh Kapolsek Luengbata, Iptu Wawan Darmawan, dibantu personil lainnya serta Muspika.
Dari versi keterangan kawan tersangka MAM, yang berada satu meja dengan pelaku saat itu menerangkan, hal yang melatarbelakangi pelaku emosi pada petugas, dipicu persoalan yang sedang dihadapi tersangka dengan orang tuanya.
“Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung itu menyampaikan himbauan bahaya penyebaran Covid-19 dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru menumpahkan kekesalannya kepada petugas,” sebut Taufiq.
Atas kejadian tersebut korban sudah divisum dan pemukulan itu mengakibatkan telinga bagian belakang, Bripka Saifuddin bengkak. Korban yang merasa tidak berbuat salah, merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.
Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara. (HS)