Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki Terlibat Dugaan Perintangan Kasus Korupsi di Kejagung
Infoaceh.net, JAKARTA – Peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), dalam dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai terungkap.
MAM diduga aktif terlibat dalam upaya menghalangi penanganan beberapa perkara besar, seperti kasus crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong. Ia diduga berusaha menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.
“Telah terjadi permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Cyber Army dengan MS, JS, dan TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JakTV,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Qohar, aksi tersebut dilakukan melalui produksi dan penyebaran konten negatif yang menyudutkan Korps Adhyaksa. Konten itu disebarkan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB). Pembuatan materi didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
“Materi yang diserahkan oleh MS dan JS berisi narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara oleh Jampidsus Kejagung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, M Adhiya Muzakki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar.
MAM diduga melakukan aksinya bersama tiga tersangka lain, yakni Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif; Advokat Marcella Santoso (MS); serta Junaidi Saibih (JS).