Ketua DPRA Jangan Ngawur Mau Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh
Apalagi menghidupkan lagi bank konvensional. Ini mirip bahkan lebih parah lagi seperti menghidupkan prostitusi dengan alasan tidak semua orang di Aceh mampu menahan diri.
Terkait masalah layanan perbankan yang terjadi saat ini di Aceh, ada dua hal yang harus dilakukan oleh DPRA dan elemen masyarakat.
Pertama, menekan BSI agar jangan buat masalah lagi di Aceh, karena beberapa waktu lalu BSI juga bikin kisruh di Aceh berakibat ekonomi syariah di Aceh menjadi tersalahkan.
Kedua, gugat class action BSI, Kementerian BUMN, OJK dan Bank Indonesia sebagai pembina perbankan di Aceh.
“DPRA fasilitasi dan berikan kuasa kepada para penasehat hukum dan lakukan class action atau gugatan itu,” tegas Nourman.
Pemerintah Aceh menurut Qanun LKS juga ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS.
“Pada kasus ini, LKS bernama Bank Syariah Indonesia sudah berulang kali merugikan nasabahnya di Aceh. Harusnya mendapat hukuman tegas dan mengganti kerugian nasabah. Jadi seharusnya yang disorot adalah BSI yang merugikan nasabah, bukan merevisi Qanun LKS,” pungkasnya. (IA)