Ketua DPRA Tuding Wagub Dek Fad dan Irsyadi Gerindra Dalang di Balik SK Plt Sekda Alhudri
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Polemik penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh masih terus berlanjut.
Hal ini disebabkan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda tertanggal 12 Februari 2025 atau bertepatan dengan tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad.
Terbaru, dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at malam (21/2/2025), Ketua DPRA Zulfadli mengeluarkan pernyataan keras dan menuding adanya keterlibatan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad dan Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh T Irsyadi sebagai dalang penunjukan dan penerbitan SK Plt Sekda Aceh Alhudri.
Ketua DPRA Zulfadli menuding jika Partai Gerindra berada dibalik pergantian Plt Sekda Aceh, dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar tadi malam.
“Saya buka di sini. Dalang pengangkatan Plt Sekda Aceh itu semuanya permainan Ketua Partai Gerindra Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) yang juga Wakil Gubernur Aceh dan Bendahara Gerindra Aceh, T Irsyadi,” ucap Zulfadli dengan suara keras, Jum’at malam (21/2/2025).
Pernyataan keras Ketua DPRA dalam sidang Paripurna tersebut sudah beredar luas, baik di Youtube dan grup-grup WhatsApp sehingga mengejutkan publik Aceh.
Hal itu dikarenakan Ketua DPRA Zulfadli dari Partai Aceh itu merupakan mitra koalisi Partai Gerindra yang mengusung Mualem-Dek Fad di Pilkada Aceh serentak 2024.
Lebih lanjut Zulfadli yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh menegaskan, DPRA akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam memproses SK Plt Sekda Aceh Alhudri yang diduga bermasalah dan maladministrasi.
“Kita akan panggil pihak terkait meski bukan dalam RDP atau Pansus,” ujar Zulfadli dan dijawab sepakat dari puluhan anggota DPRA yang hadir.
Dalam sidang paripurna itu, Zulfadli membongkar surat perintah pelaksana tugas Alhudri ditemui beragam masalah dan banyak janggal.
Ia mengatakan sesuai aturan tidak ada jabatan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerjasama seperti yang tertulis dalam poin 1 SK tersebut.