Ketua MPU Aceh: Makanan Halal Pengaruhi Perilaku Seseorang
BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengungkapkan, salah satu efek dari mengkonsumsi makanan halal, akan sangat berdampak pada perilaku seseorang yang bermula dari hati yang baik.
“Kebaikan hati ini salah satunya akan kita peroleh yaitu tadi dengan kita berinteraksi dengan yang halal. Makanan halal yang kita makan, insya Allah akan mendorong kita menjadi orang baik hati,” sebut Abu Faisal Ali.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali membuka kegiatan kerja sama Sistem Jaminan Produk Halal MPU Aceh Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Komplek MPU Aceh, Kamis (26/1/2023).
Saat menyampaikan khutbah iftitahnya, Abu Faisal menjelaskan sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, MPU Aceh dibenarkan untuk melakukan kerja sama dengan dinas terkait lainnya.
“Sesuai dengan amanah Qanun yang dimana bahwa MPU Aceh dalam rangka mewujudkan kehalalan di Aceh ini dibenarkan melakukan kerja sama dengan stakeholder dan pihak-pihak lain di luar MPU itu sendiri,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Abu Faisal mengajak seluruh peserta yang merupakan para aparatur pembina UKM untuk terus mendorong dan memotivasi pelaku usaha agar mmemperhatikan unsur kehalalan dalam produksi usahanya.
“Dukungan pemerintah cukup kuat, tinggal lagi semangat kerja sama dari mitra-mitra MPU ini untuk mendorong mengayomi, memberikan pencerahan kepada UKM-UKM, agar mengingatjan bahwa ada tanggungjawab oleh produsen menjadi tanggungjawab kita bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat nanti,” tutup Abu Faisal.
Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan Kabag Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat MPU Aceh Cut Rafiqah menyebutkan salah satu tugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh adalah melindungi konsumen muslim dalam hal mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, maupun penggunaan kosmetika dengan cara memastikan kehalalan produk suatu perusahaan yang mengedarkan hasil produknya baik dari dan keluar Aceh melalui sertifikasi halal.
Lanjutnya, kegiatan yang mengangkat tema “Sinkronisasi dan Sinergitas Visi dan Misi dalam Upaya Percepatan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal” ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta instansi pemerintah/swasta dan lembaga terkait lainnya dalam rangka upaya percepatan implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH.
“Terbangunnya sinkronisasi program dan kegiatan antara MPU Aceh dan instansi terkait lainnya dalam hal implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini diikuti 60 peserta dari para aparatur pembina instansi pemerintah/swasta dan instansi terkait lainnya dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu, Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh) dengan materi pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal dalam tinjauan syariat Islam.
T. Ahmad Dadek (Kepala Bappeda Aceh) yang memaparkan tentang Sinergitas SKPA dalam upaya percepatan implementasi sistem jaminan produk halal di Aceh, Rizal Fahlefi (Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh) yang menyampaikan terkait peran pemerintah dalam implementasi sistem jaminan produk halal di Aceh, dan Deni Candra (Kabid Audit dan SJPH LPPOM MPU Aceh) terkait Prosedur dan persyaratan teknis kehalalan LPPOM MPU Aceh. (IA)