BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pada Senin, 31 Oktober 2022, menerima surat dari Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 71/KIA-P/X/2022, perihal Tanggapan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap dua Komisioner KIA, Muslim Kadri dan Muhammad Hamzah.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat pemerhati kebijakan publik yang tergabung di LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Surat Tanggapan Laporan tersebut memuat 5 poin. Pertama, bahwa KIA telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 25 Oktober 2022.
Kedua, menerangkan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa tidak benar adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Hamzah dan Muslim Kadri.
Dibuktikan dengan lampiran surat-surat pernyataan dari beberapa instansi yang disinyalir sebagai tempat terlapor memiliki rangkap jabatan.
Selanjutnya poin menerangkan pasal-pasal dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yang menyandarkan bahwa kedua anggota komisi KIA terlapor tidak melakukan pelanggaran apa pun sebagaimana laporan masyarakat.
Berdasarkan keterangan tersebut, poin keempat surat ini menerangkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh masyarakat ditolak.
“Kami menilai adanya kejanggalan terkait Surat Tanggapan Laporan Nomor 71/KIA-P/X/2022 tersebut,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Senin malam (31/10)
Adapun kejanggalan tersebut, Pertama, fisik surat tersebut hanya berupa salinan berbentuk fotocopy (bukan asli). Kedua, surat tersebut ditandatangani oleh Muslim Kadri selaku terlapor atas nama Ketua KIA.
Ketiga, bukti-bukti yang dilampirkan hanya atas nama Muslim Kadri saja, sementara Muhammad Hamzah, terlapor lainnya, tidak terlampir sama sekali.
Keempat, terdapat salah satu surat pernyataan dari Percasi Aceh yang menyatakan bahwa Muslim Kadri adalah Pengurus Percasi Provinsi Periode 2021-2025 dan mengajukan pengunduran diri tanggal 22 Agustus 2022, sementara ia dilantik sebagai Komisioner KIA pada November 2020.
“Ini artinya meskipun yang bersangkutan saat ini tidak lagi sebagai Pengurus Percasi, namun ia pernah merangkap jabatan sejak 2021 sampai dengan tanggal pengunduran dirinya,” terang Muhammad Qodrat didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.
Terhadap kejanggalan tersebut, LBH Banda Aceh menolak Surat Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. (IA)