INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KIP Aceh Bermasalah Sejak Perekrutan Hingga Tak Paham Aturan Pilkada

Last updated: Selasa, 24 September 2024 20:13 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
879c0dba 7c05 40be 9e4d E0caf6523322
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Aceh Teuku Alfian SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melawan dan melanggar hukum dalam proses awal penetapan calon gubernur/wakil gubernur Aceh beberapa hari lalu yakni memutuskan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat.

Menurut Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Aceh Teuku Alfian SH, semestinya publik Aceh sudah bisa menuntut kembali Pansel KIP Aceh dan DPRA untuk ikut bertanggung jawab menjelaskan proses rekrutmen para komisioner KIP dulunya.

Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala, Rivaldi
Mahasiswa Kecam Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar: Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat

Komisi I DPRA juga harus bertanggung jawab penuh, menjelaskan ke publik apa pertimbangan akhir mereka dalam menentukan dan memutuskan komisioner terpilih

- ADVERTISEMENT -

“Kenapa? Karena tindakan KIP Aceh menggunakan dasar hukum Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf e sebagai syarat yang belum dipenuhi oleh kandidat gubernur, sangat tidak beralasan dan bukankah jelas itu tindakan sadar dan nyata melawan dan melanggar hukum?.

Qanun ini sudah tidak relevan lagi digunakan karena sudah dibatalkan oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2024,” kata Teuku Alfian dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

- ADVERTISEMENT -
Duta Besar RI untuk Uzbekistan dan Kirgizstan, Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin MA menjadi narasumber Webinar Berseri Kajian Studi Islam seri ke-10 yang digelar Progdi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Prof Siti Ruhaini: Islam dan HAM Tak Perlu Dipertentangkan

Ia mempertanyakan kenapa KIP Aceh berani senekat itu menggunakan qanun yang sudah kadaluarsa.

“Sulit mencari alasan logis faktor ini karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan semata. Karena mereka memiliki perangkat yang lengkap untuk bisa mengetahui segala hal terkait kepemiluan

Jika memang benar tidak tahu, lantas siapa orang atau kelompok yang mengarahkannya atau menekannya untuk nekat melawan hukum? Faktor ini harus terang benderang jika mereka tidak ingin dituding tidak independen,” katanya.

Sekretariat DPR Aceh
Pengadaan Barang-Jasa Sekretariat DPRA Terindikasi Mark Up, Rp214 Miliar Dikelola Tertutup

Seharusnya KIP Aceh sudah paham dan menguasai Qanun Nomor 7 Tahun 2024 terkhusus Pasal 24 huruf e, yang sudah sah berlaku sejak 5 Juni 2024 karena sudah resmi diundangkan dalam lembaran daerah pada tanggal dimaksud.

- ADVERTISEMENT -

“Apa masuk akal lembaga sekaliber KIP Aceh tidak paham azas Adagium Fictie dalam hukum? Dimana setiap orang dianggap tahu terhadap pemberlakuan dan pelaksanaan Undang-undang sejak diundangkan, apalagi dalam hukum juga dikenal azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dimana aturan terbaru membatalkan aturan terdahulu,” terangnya

Teuku Alfian menambahkan, patut diduga, ada sisi gelap dan interest sepihak dalam proses rekrutmen awalnya yang bermasalah, sehingga melahirkan komisioner terpilih yang dengan mudahnya menjerumuskan lembaga KIP sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang sah dan resmi, sebagai lembaga yang semakin dicurigai publik akan berbahaya bagi demokrasi dan pemilu fair di Aceh.

Masyarakat juga berhak melaporkan KIP Aceh ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) langkah ini sangat penting, untuk mengadang mentalitas suka-suka, dan menghentikan karakter bertindak semaunya selain atas kesengajaan yang sadar bertindak melanggar hukum, juga atas ‘pengkhianatan’ dan pelanggaran nyata mereka terhadap azas-azas penyelenggara Pemilu.

Beberapa azas seperti azas profesionalitas, berkepastian hukum, mandiri, tertib, adil, dan akuntabilitas jelas diabaikan sepenuhnya oleh KIP Aceh.

“Bukankah sebagai pejabat negara penyelenggara pemilu mereka sudah disumpah jabatan, khususnya untuk taat pada peraturan perundang-undangan, segala aturan dan azas.

Tragisnya, KIP Aceh belum juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada peserta Pilkada dan seluruh masyarakat Aceh atas kesalahan yang nyata diakuinya sendiri sebagai kesalahan melalui perubahan keputusan.

Ini tragedi beruntun dan sangat memalukan kita semua, sekaligus pembelajaran demokrasi terburuk dan fatal oleh pejabat negara penyelenggara pemilu di Aceh, sejak Aceh mendapat kekhususan
dalam konteks banyak hal termasuk kepemiluan.

Semoga mereka ksatria mengevaluasi dirinya dan mengedepankan kehormatan serta integritas pribadinya karena pertanggungjawaban KIP Aceh secara beradab, salah satu cara mulia supaya demokrasi di Aceh terhindar untuk semakin cepat menuju era kegelapan,” pungkas Teuku Alfian.

Previous Article Politisi senior Aceh di Senayan, M Nasir Djamil ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh Teuku Irwan Djohan - Khairul Amal. (Foto: For Infoaceh.net) Nasir Djamil Pimpin Tim Pemenangan Irwan Djohan-Khairul Amal di Pilkada Banda Aceh
Next Article Dd080fdd Bc2e 4ba7 9523 69125eb09057 Nomor Urut Empat Pasangan Calon Bupati Pidie Ditetapkan

Populer

Dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Ir Ramzi Adriman ST MSc (tengah) resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor USK periode 2026–2031, pada Jum'at (17/10).
Pendidikan
Dr Ramzi Adriman Kandidat Ketiga Daftar Calon Rektor USK
Jumat, 17 Oktober 2025
Guru Besar Fakultas MIPA Prof Dr Teuku Mohamad Iqbalsyah SSi MSc saat mendaftar sebagai calon Rektor USK pada Jumat (17/10). (Foto: Ist)
Pendidikan
Prof. Iqbalsyah Mendaftar, Calon Rektor USK Bertambah
Jumat, 17 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta
Jumat, 17 Oktober 2025
Sekretariat DPR Aceh
Umum
Pengadaan Barang-Jasa Sekretariat DPRA Terindikasi Mark Up, Rp214 Miliar Dikelola Tertutup
Jumat, 17 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

AKP Ibrahim ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani pindah jadi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe
Umum

AKP Ibrahim Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani Pindah ke Polres Lhokseumawe

Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Umum

Luhut Tegaskan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hanya Perlu Restrukturisasi, Bukan APBN

Jumat, 17 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus kurir sabu berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, yang merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Mantan Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jumat, 17 Oktober 2025
Pegiat media sosial Herwin Sudikta memberikan tanggapan pedas terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Umum

Herwin Sudikta Sindir Luhut Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: “Cuci Tangan Lebih Enak Daripada Cuci Piring”

Jumat, 17 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) warisan mantan Presiden Joko Widodo kembali jadi sorotan
Umum

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik PKS, KPK Siap Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Oktober 2025
Percakapan terakhir Anti Puspitasari (22) sebelum tewas di tangan Febrianto (22) terungkap. Suaminya, Adi Rosadi (36), mengenang momen ketika Anti mengantarnya ke tempat kerja di sebuah mal kawasan Palembang, kemudian pamit keluar.
Umum

Terungkap Percakapan Terakhir Anti Puspitasari Sebelum Dihabisi Febrianto, Suami Hancur dan Malu

Jumat, 17 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator di lokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Umum

Satpol PP-WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Laut di Baitussalam

Jumat, 17 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan pertemuan berbagai peluang investasi di Aceh kepada para investor asal Timur Tengah dalam sebuah pertemuan di Kota Mekkah, Arab Saudi, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Buka Jalan Aceh Airlines, Investor Arab Saudi Siap Dukung Delapan Pesawat

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?