Infoaceh.net, BANDAR LAMPUNG — Rusli Bintang, pendiri sekaligus Ketua Pembina Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan.
Penegasan itu disampaikan terkait adanya kisruh soal perebutan Yayasan Altek dan Universitas Malahayati Lampung (UML) antara Rusli Bintang dengan anak dan istrinya.
Bahkan, beberapa waktu lalu Anggota DPR RI Muhammad Kadafi yang merupakan anak Rusli Bintang sempat melaporkan ayahnya itu ke Polda Lampung.
Adik kandung Rusli Bintang, Zulkarnaini Bintang mengatakan, pihaknya menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan Yayasan Altek tersebut saat ini.
“Saya menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan Altek maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung (UML),” kata adik kandung, Rusli Bintang, Zulkarnaini Bintang, dalam keterangannya, Jum’at (7/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya menjelaskan berdasarkan akta notaris 4 November 2024, pendiri yayasan telah menunjuk Ir Musa Bintang (adik Rusli Bintang), sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung.
“Bapak Musa Bintang dipercaya melaksanakan segala kepengurusan Yayasan Altek,” kata Zulkarnaini.
Ia mengatakan, kemudian sebagaimana Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Pendiri melalui para pengurus juga telah menunjuk dan menetapkan Achmad Farich, sebagai Rektor Unimal, untuk melaksanakan roda kampus swasta tersebut.
Ketua Pembina Rusli Bintang tidak pernah menginginkan atau memperbolehkan istri serta anaknya untuk menduduki jabatan pada pengurus, pengawas Yayasan Altek tersebut, serta jabatan struktural pada Universitas Malahayati Bandar Lampung.
“Jadi para anak dan istri dimaksud ialah Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi, Eli Zuana, Maidayani, Muhammad Kadafi, M Rizki dan M Ramadhana,” kata Zulkarnaini.
Ia mengatakan, nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah diinformasikan kepada mereka semua.
“Ditegaskan kepada seluruh pengurus Altek Bandar Lampung, sivitas akademik Unimal, staf dan karyawan Unimal, stakeholder dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama tersebut,” kata Zulkarnaini.
Pihaknya menegaskan bagi yang tidak mentaati ketentuan maka akan mengambil tindakan.
Serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Zulkarnaini Bintang menambahkan, upaya dan langkah semacam ini guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Serta terjaminnya pelaksanaan ketentuan sesuai aturan yayasan maupun kampus setempat.
“Dalam hal ini, kami telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum, untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang diperlukan,” pungkas Zulkarnaini Bintang.