Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat

KLHK menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan ekosistem Raja Ampat, serta mendorong penyelarasan seluruh izin tambang dengan prinsip keadilan ekologis.

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kemungkinan penerapan sanksi pidana dan gugatan perdata terhadap PT ASP, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam penampungan limbah (settling pond) serta aktivitas tambang di kawasan suaka alam.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” ujar Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

KLHK mengungkap bahwa PT ASP beroperasi di dua lokasi sensitif: Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dan Pulau Waigeo seluas 9.500 hektare—yang keduanya termasuk wilayah pesisir dan Kawasan Suaka Alam (KSA).

Menurut Hanif, kawasan tersebut dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami telah memasang papan pengawasan atau segel dan memerintahkan Bupati Raja Ampat meninjau ulang izin lingkungan yang telah diterbitkan,” jelasnya.

KLHK menyatakan akan segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama.

“Semua izin usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku,” tegas Hanif.

Selain PT ASP, KLHK juga tengah menindaklanjuti aktivitas tambang dari tiga perusahaan lain: PT GN, PT KSM, dan PT MRP. Keempatnya diduga melakukan eksploitasi lingkungan di wilayah Raja Ampat tanpa memperhatikan dampak ekologisnya.

Hanif menyebut Raja Ampat sebagai kawasan yang sangat penting secara ekologis, dengan 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies laut endemik berada di wilayah ini.

“Keanekaragaman hayati Raja Ampat menjadikannya destinasi wisata kelas dunia. Maka tak boleh ada kompromi terhadap perusakan lingkungan,” tegasnya.

KLHK menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan ekosistem Raja Ampat, serta mendorong penyelarasan seluruh izin tambang dengan prinsip keadilan ekologis.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks