KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kemungkinan penerapan sanksi pidana dan gugatan perdata terhadap PT ASP, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam penampungan limbah (settling pond) serta aktivitas tambang di kawasan suaka alam.
“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” ujar Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
KLHK mengungkap bahwa PT ASP beroperasi di dua lokasi sensitif: Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dan Pulau Waigeo seluas 9.500 hektare—yang keduanya termasuk wilayah pesisir dan Kawasan Suaka Alam (KSA).
Menurut Hanif, kawasan tersebut dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami telah memasang papan pengawasan atau segel dan memerintahkan Bupati Raja Ampat meninjau ulang izin lingkungan yang telah diterbitkan,” jelasnya.
KLHK menyatakan akan segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama.
“Semua izin usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku,” tegas Hanif.
Selain PT ASP, KLHK juga tengah menindaklanjuti aktivitas tambang dari tiga perusahaan lain: PT GN, PT KSM, dan PT MRP. Keempatnya diduga melakukan eksploitasi lingkungan di wilayah Raja Ampat tanpa memperhatikan dampak ekologisnya.
Hanif menyebut Raja Ampat sebagai kawasan yang sangat penting secara ekologis, dengan 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies laut endemik berada di wilayah ini.
“Keanekaragaman hayati Raja Ampat menjadikannya destinasi wisata kelas dunia. Maka tak boleh ada kompromi terhadap perusakan lingkungan,” tegasnya.
KLHK menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan ekosistem Raja Ampat, serta mendorong penyelarasan seluruh izin tambang dengan prinsip keadilan ekologis.