Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kodam IM Tertibkan Rumah Dinas TNI AD di Asrama PHB Lampriet

Kodam IM melakukan kegiatan pemurnian pangkalan berupa penertiban rumah dinas TNI AD di dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan di Asrama PHB Lampriet Banda Aceh

BANDA ACEH — Kodam Iskandar Muda (IM) melakukan kegiatan pemurnian pangkalan berupa penertiban rumah dinas TNI AD di Asrama PHB Lampriet Banda Aceh, dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan, yang nantinya akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD dinas aktif.

Sebelumnya Kodam IM telah melakukan langkah-langkah penanganan secara humanis dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Pemurnian pangkalan berupa penertiban 5 unit Rumah Dinas TNI AD di Jl. Tgk Mohd. Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh telah melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik negara sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, Rabu (18/01/23).

Latar belakang upaya pemurnian pangkalan ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD yang terletak di Gampong Bandar Baru tersebut.

Tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN.

Kodam IM juga telah menempuh langkah-langkah secara humanis melalui mediasi dengan pihak penghuni Asrama TNI AD tersebut. Selain mediasi Kodam IM juga telah menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif Raider 112/DJ yang dapat ditempati selama 6 bulan ke depan.

Upaya pendekatan dan kekeluargaan telah dilakukan oleh Kodam IM selama ini. Pihak Kodam IM juga telah memberikan 3 kali SP (surat peringatan) dan 3 kali somasi pada tahun 2022 sampai 2023 kepada penghuni untuk segera mengosongkan Rumah Dinas TNI AD tersebut, dengan menawarkan juga bantuan untuk pemindahan barang dan sarana rumah singgah yang dapat ditempati selama 6 bulan di Rumah Dinas Yonif Raider 112/DJ.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2 tentang Pendaftaran Tanah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Sertifikat Hak Pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN, telah membuktikan secara sah bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

Selanjutnya aset tanah tersebut telah teregister dalam inventaris barang milik negara Sebagaimana terdaftar dalam Simak BMN Nomor KIB 3 NUP Kd Barang 2.01.01.01.005.3

Dalam pelaksanaan pemurnian pangkalan TNI AD tersebut, setiap rumah yang ditertibkan, untuk pengemasan dan pemindahan barang-barangnya dibantu oleh Prajurit Kodam IM untuk dipindahkan ke rumah singgah yang sudah disiapkan.

Tim medis juga telah disiapkan guna mengantisipasi kemungkinan perlunya penanganan medis dalam kegiatan pemurnian pangkalan tersebut.

Guna terciptanya situasi yang kondusif dengan tetap berlandaskan kepada aturan hukum dan perundangan yang berlaku, dalam kegiatan pemurnian pangkalan tersebut melibatkan aparat keamanan terkait dari Polri dan Satpol PP.

Pihak Kodam IM juga sudah menyiapkan kendaraan untuk membawa barang tersebut ke tempat tujuan yang telah ditentukan, hingga menata kembali barang yang dibawa dari rumah lama sampai tempat tujuan yang baru dan disusun sampai rapi.

Sebelumnya, dalam apel kesiapan pelaksanaan pemurnian pangkalan Rumah Dinas TNI AD, telah disampaikan penekanan kepada setiap personel yang terlibat dalam kegiatan penertiban untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi sehingga proses penertiban ini dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar serta humanis.

Untuk menyikapi dan mencegah kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para penghuni, Kodam IM juga telah menyiapkan prosedur pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis. (IA)

Lainnya

Waktu Kampanye Pilwalkot Solo, Jokowi Pakai Gelar Drs dan Ir
Memo kontroversial ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026.
Pil Narkotika Ditemukan dalam Karung Tepung Bantuan di Gaza, Otoritas Palestina: Ini Upaya Genosida
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
'Pahlawan Rinjani' Raup Donasi Rp1,3 Miliar dari Brasil, Tim SAR Protes Narasi Tunggal
Peluang Rumah Nadiem Digeledah, Kejagung: Tergantung Penyidik
Para peserta Pawai Ta'aruf menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah saat melintasi Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Ist)
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menutup Festival Dala’il Khairat se-Banda Aceh pada Jumat malam, 27 Juni 2025, yang digelar di halaman Masjid Babun Najah, Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa. (Foto: Ist)
Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti menyampaikan gagasan dan kritik saat menjadi pembicara utama Seminar Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh, Sabtu, 28 Juni 2025 malam, di aula Dinas Pendidikan Aceh. (Foto: Ist)
Muzaniii
Israel Diduga Campurkan Narkoba dalam Tepung Bantuan Pengungsi Gaza, Sengaja Rusak Generasi?
Jamaah haji Aceh kloter 02 tiba di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad, 29 Juni 2025. (Foto: Ist)
Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menyampaikan sambutan pada seminar peningkatan kualitas pendidikan Aceh di aula Dinas Pendidikan Aceh, Sabtu malam (28/6/2025). (Foto: Ist)
Pelan Tapi Pasti, Prabowo Hapus Jejak Jokowi dari Pemerintahan!
Bahlil Bakal Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syaratnya
Anaknya Diteror dan Identitas Disebar, Dokter Tifa: Kok Banci Sekali
5 Kontroversi Bobby Nasution, Dari Kasus 'Blok Medan' hingga Orang Dekat Kena OTT KPK
Bantahan Tim Hukum Jokowi Bertentangan dengan Akal Sehat
Amien Rais Ungkap 13 Masalah Penyebab Jokowi Depresi Berat