Infoaceh.net, Langsa — Narkotika jenis Kokain saat ini mulai masuk dan beredar di wilayah Provinsi Aceh.
Hal itu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, operasi ini berhasil membongkar rencana penyelundupan narkotika jenis Kokain yang akan beredar di wilayah Langsa dan sekitarnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024) menjelaskan, operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (28/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Dua kurir yakni MA (30) yang berprofesi sebagai petani dan AL (26) seorang nelayan, ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah dengan barang bukti berupa satu kilogram kokain.
Penangkapan ini menjadi buah dari penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Langsa. Tersangka yang mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat mereka, tak dapat berkutik ketika petugas berhasil mengepung mereka.
Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres, narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
“Pengakuan tersangka menyebutkan barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” ujar Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Dengan asumsi dampak Kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Langsa.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Polres Langsa berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.