Komisi IV DPR: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Hutan Pasca-Eksploitasi
Infoaceh.net – Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya kewajiban rehabilitasi kawasan hutan bagi perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah digodok di Senayan.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Jaelani, mengatakan bahwa perusahaan yang telah mengeksplorasi kawasan hutan wajib bertanggung jawab memulihkan kembali ekosistem yang rusak.
“Jika dibiarkan, kawasan hutan kita akan terus tergerus. Maka dibutuhkan aturan yang tegas dan jelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2025.
Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menyebut bahwa aspek ekologis harus menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini.
Ia menilai bahwa Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia tak boleh membiarkan industri dan pertambangan merusak hutan tanpa kewajiban restorasi yang konkret.
“Rehabilitasi harus menjadi kewajiban, bukan pilihan. Banyak perusahaan selama ini mengabaikan itu, dan kawasan hutan jadi korban,” tegas Ketua DPW PKB Sultra tersebut.
Ia mendorong agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi oleh pemegang IPPKH. Bahkan, menurutnya, kewajiban rehabilitasi minimal harus dilakukan satu tahun setelah izin dikeluarkan, dan hal ini harus dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi.
Isu perdagangan karbon (carbon trading) juga ikut menjadi perhatian dalam revisi ini. Komisi IV terus menjaring masukan dari pemerintah, akademisi, hingga organisasi lingkungan melalui forum RDPU.
“Investasi tetap harus jalan, tapi jangan sampai merusak keberlanjutan hutan. Revisi UU Kehutanan ini adalah bentuk komitmen DPR agar ekosistem tetap terjaga,” pungkas Jaelani.