Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Kemnaker, Rugikan Korban Rp550 Juta

"Untuk motif dan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

JAKARTA, Infoaceh.net – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka adalah JY, yang merupakan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif tersebut, yaitu JY, YO, dan NAN, berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, kepada wartawan, Selasa (17/6).

Faisal menjelaskan peran masing-masing tersangka. JY diduga berperan menawarkan proyek fiktif tersebut kepada korban, Pariyem, seorang pengusaha sembako. Sementara itu, YO disebut sebagai inisiator yang menyuruh JY untuk menawarkan proyek tersebut.

Adapun NAN turut bekerja sama dalam pelaksanaan modus penipuan ini.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Pariyem, yang mengaku dibujuk oleh para tersangka untuk mengikuti proyek bantuan Kemnaker sejak Januari 2024.

Pariyem dijanjikan keuntungan yang cukup besar. Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Namun, belakangan diketahui proyek yang ditawarkan itu tidak ada alias fiktif.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk diperiksa sesuai prosedur,” jelas Faisal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Para tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BUMN Karya Boncos Terus, Erick Thohir Layak Ditegur Prabowo
Chat Terdakwa Judol Kominfo ke Istri: Gue Dapat 3 M
Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan Ketua Masyarakat Adat di Simalungun
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Suami Bunuh Istri di Ciputat
Kolaborasi TNI/Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang tersangka berinisial GS (28) beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Dok. POLRES SABANG)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada konferensi pers usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Rabu siang (18/6). (Foto: For Infoaceh.net)
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin langsung Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata dan Penyucian Pataka Polda Aceh “Machdum Sakti”, Rabu, 18 Juni 2025 di Lobi Mapolda Aceh.
Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk
Soal Aktivis yang Ditangkap Paspampres saat Kunjungan Gibran, Polisi: Hanya Dihalau saja
Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!
nggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat perdana Tim World University Ranking (WUR) dan Internasionalisasi yang digelar di Ruang Rapat Rektor, pada Selasa (18/6/2025). (Foto : Humas Ar-Raniry) 
Mantan Presiden Iran Ahmadinejad Lolos dari Upaya Pembunuhan, Jadi Incaran Israel?
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Besutan Jokowi, Alasannya tak Efektif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Sugiat Santoso
Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks