KontraS: 411 Orang Ditembak Polisi dalam Setahun, 22 Tewas Tanpa Proses Hukum
Infoaceh.net – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat polisi menembak orang lain sebanyak 411 kali selama setahun terakhir. Hal ini berdasarkan pantauan atas tindakan kekerasan polisi yang dilakukan organisasi itu sepanjang Juli 2024-Juni 2025.
Penembakan tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling sering dilakukan oleh polisi, menurut kertas kebijakan terbaru KontraS yang bertajuk “Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”.
“Setidaknya dalam catatan kami terdapat 411 kasus penembakan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat peluncuran kertas kebijakan di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut dokumentasi KontraS, anggota Polri telah bertanggung jawab atas 602 peristiwa kekerasan selama setahun terakhir. Setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi, polisi juga tercatat melakukan 81 kasus penganiayaan.
Kemudian, polisi disebut melakukan 72 kasus penangkapan sewenang-wenang atau arbitrary arrest, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.
Andrie mengatakan polisi semestinya tidak melakukan penghukuman dengan menembak orang secara langsung. Sebab, katanya, dugaan seseorang telah melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu disertakan dengan dua alat bukti permulaan. Aturan ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014.
Selain itu, ia menjelaskan, terduga pelaku pidana harus segera dibawa ke kantor penyelidik terdekat untuk diperiksa, lalu berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk diadili. “Tapi justru ada 37 kasus yang mana 22 korban meninggal dunia tidak sampai dibawa ke pengadilan, karena dia meninggal ditembak mati oleh aparat,” kata Andrie.
Menurut catatan KontraS, salah satu alasan yang kerap digunakan polisi untuk menjustifikasi penembakan di tempat adalah terduga pelaku melawan atau melarikan diri ketika ditangkap. Andrie menilai alasan itu tidak tepat, karena menurutnya kepolisian harus tetap mengikuti ketentuan internalnya sendiri seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap), yang juga mengatur penggunaan senjata api.
- 22 korban tewas ditembak polisi
- extrajudicial killing
- Hari Bhayangkara 2025
- HUT Bhayangkara dan pelanggaran HAM
- kasus extrajudicial killing Indonesia
- kekerasan aparat Polri 2025
- kekerasan polisi
- kontras
- KontraS 411 penembakan oleh polisi
- KontraS evaluasi Polri
- Pelanggaran HAM
- Penegakan Hukum
- penembakan di tempat oleh polisi
- penembakan oleh aparat
- polri
- prabowo:
- www.infoaceh.net