INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, Tuah Sejati Rp 49 Miliar

Last updated: Jumat, 5 Agustus 2022 11:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
JPU KPK menuntut terdakwa I PT Nindya Karya dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang. Tuntutan disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). Foto. KOMPAS.com
JPU KPK menuntut terdakwa I PT Nindya Karya dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang. Tuntutan disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). Foto. KOMPAS.com
SHARE

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Jaksa menilai, dua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan selama ini.

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melepaskan 270 ton bantuan untuk korban banjir melalui jalur laut di Pelabuhan Ulee Lheue, Jum'at (12/12).
Aceh Besar Terjunkan 39 Relawan Bantu Korban Banjir, Bantuan Bertambah Jadi 270 Ton

Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

- ADVERTISEMENT -

Tuntutan terhadap dua korporasi itu bakal dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).

- ADVERTISEMENT -
Dr Fairus M Nur Ibrahim MA, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)
Pejabat Negara Asbun Rusak Penanganan Bencana di Aceh

“Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa I PT Nindya Karya Persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.

“Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” kata jaksa.

Mulai Jum'at (12/12), jembatan Meureudu, Pidie Jaya resmi dibuka kembali dan sudah dapat dilintasi. (Foto: Ist)
Selesai Diperbaiki, Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka  

Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 itu merugikan negara Rp 313 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta,” kata jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sedangkan PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.

Jaksa mengungkapkan, kedua korporasi itu telah memperkaya 9 pihak, yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta almarhum Ramadhani Ismi.

Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad, pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim.

Selanjutnya, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor.

Selain itu, dua korporasi itu disebut telah memperkaya Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.

Mestinya, proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.

Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.

Atas tuntutan jaksa KPK, dua korporasi itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 19 Agustus 2022 mendatang. (IA)

Previous Article Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto 14 Qari Aceh Besar Lolos Seleksi ke MTQ Nasional Banjarmasin

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 
Sabtu, 13 Desember 2025
Lebih 100 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi dan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir-longsor besar yang melanda Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Opini
Narasi Pemerintah Runtuh: Bencana Sumatera Ungkap Negara Tak Mampu ‘Menangani Sendiri’
Jumat, 12 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polda Aceh memberangkatkan 137 personel BKO ke Polres Aceh Tamiang sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang saat ini melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Umum

137 Personel BKO Polda Aceh Diberangkatkan ke Aceh Tamiang Percepat Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Desember 2025
Kepala DPMPTSP Aceh, Marwan Nusuf turun langsung ke Subulussalam untuk penanganan dampak bencana banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Umum

DPMPTSP Aceh Fokuskan Distribusi Bantuan di Subulussalam

Jumat, 12 Desember 2025
Personel Den K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dikerahkan untuk membantu penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Anjing Pelacak Polri Dikerahkan Lakukan Penyisiran Korban Bencana di Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025
Polres Aceh Tamiang menerima dua unit Mesin Penghasil Embun Siap Minum serta dua unit genset dari Slog Mabes Polri pada Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Aceh Tamiang Terima Dua Mesin Penghasil Embun Siap Minum

Jumat, 12 Desember 2025
Pemkab Aceh Besar mengirim 197 ton bantuan masyarakat Aceh Besar untuk tiga daerah terdampak banjir dan longsor lewat laut dari Pelabuhan Ulee Lheue yang akan mendarat di Kuala Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan Banjir Lewat Laut ke Kuala Langsa

Jumat, 12 Desember 2025
Wartawan terdampak bencana banjir-longsor di Pidie dan Pidie Jaya menerima bantuan darurat dari PWI Aceh, Rabu sore, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Umum

PWI Aceh Distribusikan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana di 8 Kabupaten/Kota

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi
Umum

Bupati Aceh Tamiang: Fokus Keselamatan Warga, Jangan Saling Menyalahkan di Tengah Bencana   

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?