KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera Pada Draf Revisi UUPA
BANDA ACEH — Kaukus Peduli Aceh (KPA) secara tegas menolak wacana pengesahan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh karena tidak mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, namun hanyalah untuk melambangkan kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan polemik baru di Aceh di tengah perdamaian.
“Jika revisi draf UUPA hanya untuk mengakomodir persoalan simbol seperti bendera dan lambang serta membuat kewenangan DPR Aceh semakin berlebihan sudah seyogyanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh itu ditolak. Apalagi sejauh ini tak pernah dilakukan uji publik atau dilakukan pembedahan materi revisi UUPA tersebut kepada publik, hanya sebatas di tataran lembaga legislatif belaka,” tegas Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Jum’at (24/3).
Menurut Hasbar, banyak hal pada draf revisi UUPA itu terkesan janggal dan terlalu dipaksakan oleh DPR Aceh.
Di antaranya, pada draf revisi UUPA tepatnya Bab XXXVI Tentang Bendera, Lambang dan Himne Pasal 246 diusulkan perubahan pada ayat (4) pasal tersebut sehingga berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal tersebut diatur dalam qanun Aceh.
Dari revisi pasal tersebut terlihat jelas bahwa adanya upaya agar bentuk bendera Aceh tidak lagi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Hal ini berpotensi ke depannya misalkan jika suatu saat DPR Aceh didominasi oleh fans klub bola tertentu, maka bendera Aceh pun akan menjadi bendera klub tersebut. Misal ketika fans loyal Madrid mendominasi DPRA maka sah-sah saja qanun bendera dan lambang itu direvisi sesuai dengan keinginanannya misalkan bendera Real Madrid jadi bendera Aceh atau juga bendera Barca jadi bendera Aceh, tanpa memperdulikan aturan perundangan-undangan dan aspirasi mayoritas masyarakat Aceh,” jelasnya.
Hasbar mengatakan, DPR Aceh saat ini terkesan terlalu memaksakan untuk memuluskan bendera bulan bintang yang telah dirumuskan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dapat diberlakukan di Aceh.