Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera Pada Draf Revisi UUPA

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba

BANDA ACEH — Kaukus Peduli Aceh (KPA) secara tegas menolak wacana pengesahan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh karena tidak mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, namun hanyalah untuk melambangkan kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan polemik baru di Aceh di tengah perdamaian.

“Jika revisi draf UUPA hanya untuk mengakomodir persoalan simbol seperti bendera dan lambang serta membuat kewenangan DPR Aceh semakin berlebihan sudah seyogyanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh itu ditolak. Apalagi sejauh ini tak pernah dilakukan uji publik atau dilakukan pembedahan materi revisi UUPA tersebut kepada publik, hanya sebatas di tataran lembaga legislatif belaka,” tegas Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Jum’at (24/3).

Menurut Hasbar, banyak hal pada draf revisi UUPA itu terkesan janggal dan terlalu dipaksakan oleh DPR Aceh.

Di antaranya, pada draf revisi UUPA tepatnya Bab XXXVI Tentang Bendera, Lambang dan Himne Pasal 246 diusulkan perubahan pada ayat (4) pasal tersebut sehingga berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal tersebut diatur dalam qanun Aceh.

Dari revisi pasal tersebut terlihat jelas bahwa adanya upaya agar bentuk bendera Aceh tidak lagi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Hal ini berpotensi ke depannya misalkan jika suatu saat DPR Aceh didominasi oleh fans klub bola tertentu, maka bendera Aceh pun akan menjadi bendera klub tersebut. Misal ketika fans loyal Madrid mendominasi DPRA maka sah-sah saja qanun bendera dan lambang itu direvisi sesuai dengan keinginanannya misalkan bendera Real Madrid jadi bendera Aceh atau juga bendera Barca jadi bendera Aceh, tanpa memperdulikan aturan perundangan-undangan dan aspirasi mayoritas masyarakat Aceh,” jelasnya.

Hasbar mengatakan, DPR Aceh saat ini terkesan terlalu memaksakan untuk memuluskan bendera bulan bintang yang telah dirumuskan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dapat diberlakukan di Aceh.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks