KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera Pada Draf Revisi UUPA
KPA menilai, sangat disayangkan draf revisi UUPA yang akan diajukan DPRA ini tak lebih dari bagaimana peran lembaga legislatif semakin besar bahkan terkesan over dosis, kemudian memuluskan simbol-simbol dan lambang-lambang yang berbau konflik masa lalu.
“Seharusnya DPRA paham bahwa hal terpenting bagi rakyat Aceh hari ini bukanlah sebatas lambang dan bendera, bukan pula sebatas memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada wakil rakyat hingga cenderung telah melampaui batas kewajaran. Tapi, hal paling penting adalah bagaimana membebaskan Aceh dari belenggu kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Jika UUPA direvisi hanya untuk memuluskan keinginan sekelompok orang, maka pada suatu masa UUPA tersebut akan dianggap sebagai perjuangan kepentingan sekelompok orang bukan kepentingan Aceh menyeluruh, sehingga sah-sah saja pada suatu masa UUPA hanya jadi bungkusan kado belaka,” tutupnya. (IA)