INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada, Ini yang Dilarang Siarkan

Last updated: Jumat, 22 November 2024 18:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang Ahad-Selasa, 24-26 November 2024 menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun SHI melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli SH, Jum’at (22/11/2024) mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.

Pemain Persiraja Banda Aceh Muammar Khadafi telah bertemu keluarganya setelah lima hari putus kontak akibat lumpuhnya jaringan komunikasi di Aceh Timur pasca banjir bandang.
Sempat Putus Kontak, Pemain Persiraja Muammar Khadafi Temukan Keluarga di Aceh Timur

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh,” ucap Murdeli.

- ADVERTISEMENT -

Murdeli menjelaskan selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Ketua PSSI Aceh Nazir Adam
PSSI Aceh Minta KONI Alihkan Dana Pembinaan Atlet untuk Korban Banjir

Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang,” jelas Murdeli.

Ia menambahkan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara.

Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat mempermudah proses perizinan masuknya bantuan dari internasional guna mempercepat penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh

Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

- ADVERTISEMENT -

“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survei atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.

Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Previous Article Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memberikan kuliah umum di Ruang Sidang Rektor UIN Ar-Raniry, Jum’at (22/11). (Foto: For Infoaceh.net) Komisi VIII DPR RI Dukung UIN Ar-Raniry Buka Fakultas Kedokteran
Next Article Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2025 telah disahkan pada Kamis malam, 21 November 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net) APBK Banda Aceh 2025 Disahkan Rp 1,4 Triliun

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi di Aceh pada Oktober 2025 mengalami peningkatan sebesar 4,66 persen secara tahunan. (Foto: Ist)
Ekonomi
Harga Barang Naik, Aceh Alami Inflasi 4,66 Persen Oktober 2025
Selasa, 4 November 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh Muammar Khadafi telah bertemu keluarganya setelah lima hari putus kontak akibat lumpuhnya jaringan komunikasi di Aceh Timur pasca banjir bandang.
Umum
Sempat Putus Kontak, Pemain Persiraja Muammar Khadafi Temukan Keluarga di Aceh Timur
Rabu, 3 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Memasuki hari ketujuh bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai penanganan pemerintah masih sangat lamban. (Foto: Ist)
Umum

Penanganan Banjir–Longsor Aceh Lamban, Koalisi Sipil Desak Refocusing APBA

Rabu, 3 Desember 2025
Pemko Banda Aceh mengerahkan petugas Dishub dan Satpol PP untuk melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas pada sejumlah SPBU. (Foto: Ist)
Umum

Wali Kota Banda Aceh Kerahkan Petugas Dishub dan Satpol PP Atasi Kemacetan Antrian SPBU

Rabu, 3 Desember 2025
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Harris Almakhsyari didampingi Anggota DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil dan Ghufran Zainal Abidin menyerahkan bantuan untuk korban banjir Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana DPW PKS Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Umum

Fraksi PKS DPR RI dan DPP PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
Enam Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Syiah Kuala mengikuti proses assessment tim independen mulai 2–18 Desember 2025 di Sekretariat Pemilihan Rektor USK. (Foto: Ist)
Umum

Tahapan Pemilihan Rektor USK Terus Berlanjut, Enam Balon Ikuti Assessment Tim Independen

Rabu, 3 Desember 2025
Personel Polres Aceh Tenggara berhasil mengevakuasi jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan di aliran Sungai Alas, Desa Aunan Sepakat, Kecamatan Ketambe, Selasa (2/12). (Foto: Ist)
Umum

Polres Aceh Tenggara Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Sungai Alas

Rabu, 3 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan Kepala SKPA dan PNS di lingkungan Pemerintah Aceh berpartisipasi aktif dalam penggalangan dana kemanusiaan. (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Aceh Instruksikan SKPA Donasi untuk Korban Bencana

Rabu, 3 Desember 2025
Bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh Tamiang disalurkan lewat drop udara dengan helikopter. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan ke Aceh Tamiang Disalurkan dengan Helikopter Akibat Lokasi Masih Terisolir

Rabu, 3 Desember 2025
Ditreskrimsus Polda Aceh  Bapanas dan Dinas Pangan Aceh melaksanakan inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota memastikan stabilitas pasokan dan harga, serta mencegah penimbunan bahan pokok pascabencana banjir. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bapanas Cek Pangan Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir  

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?