INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada, Ini yang Dilarang Siarkan

Last updated: Jumat, 22 November 2024 18:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang Ahad-Selasa, 24-26 November 2024 menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun SHI melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli SH, Jum’at (22/11/2024) mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.

Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Sisa Banjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh,” ucap Murdeli.

- ADVERTISEMENT -

Murdeli menjelaskan selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Pembangunan Jembatan Bailey Awe Geutah di Bireuen Masuki Tahap Akhir

Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang,” jelas Murdeli.

Ia menambahkan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara.

Distribusi Bantuan Kemanusiaan PWI Aceh Berlanjut ke Barat-Selatan 

Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

- ADVERTISEMENT -

“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survei atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.

Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Previous Article Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memberikan kuliah umum di Ruang Sidang Rektor UIN Ar-Raniry, Jum’at (22/11). (Foto: For Infoaceh.net) Komisi VIII DPR RI Dukung UIN Ar-Raniry Buka Fakultas Kedokteran
Next Article Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2025 telah disahkan pada Kamis malam, 21 November 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net) APBK Banda Aceh 2025 Disahkan Rp 1,4 Triliun

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional
Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Selasa, 16 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
M Nasir Syamaun dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif pada Jum'at sore (15/8/2025) di Anjong Mon Mata. (Foto: For Infoaceh.net)
Aceh
Perjalanan Karir Kilat M Nasir Syamaun Menuju Kursi Sekda Aceh
Jumat, 15 Agustus 2025
Murthalamuddin dilantik menjadi Kabid Pembinaan SMK pada Disdik Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Murthalamuddin Dilantik Jadi Kabid SMK Dinas Pendidikan Aceh
Sabtu, 27 September 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara untuk Perbaikan Longsor

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Turunkan Tim Cetak KTP dan KK Korban Bencana yang Hilang

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Perusahaan Multinasional Upland Resources Bantu Korban Banjir Aceh Rp777 Juta 

Selasa, 16 Desember 2025
Satu keluarga asal Aceh Tengah tiba di Banda Aceh sebagai pasien rujukan persalinan darurat. (Foto: Dok. BFLF)
Umum

Naik Heli ke Rumah Singgah BFLF: Kisah Persalinan Darurat di Tengah Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Dewan Profesor USK menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI untuk penetapan bencana nasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi wilayah terdampak bencana besar banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Dewan Profesor USK Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Buka Akses Bantuan Internasional

Senin, 15 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?