INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada, Ini yang Dilarang Siarkan

Last updated: Jumat, 22 November 2024 18:15 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang Ahad-Selasa, 24-26 November 2024 menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun SHI melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli SH, Jum’at (22/11/2024) mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (3/11).
4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh,” ucap Murdeli.

- ADVERTISEMENT -

Murdeli menjelaskan selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Ketua TAPA M. Nasir Syamaun dan seluruh Anggota TAPA melakukan pertemuan dengan Ketua DPRA Zulfadli dan Ketua Fraksi terkait Rancangan APBA 2026 di ruang kerja Ketua DPRA, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Belum Ajukan Rancangan APBA 2026, Mualem Temui Pimpinan DPRA

Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang,” jelas Murdeli.

Ia menambahkan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara.

Ilustrasi ancaman dan kekerasan terhadap wartawan
Ancam Karungkan Wartawan, Keuchik di Aceh Utara Dilapor ke Polisi

Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

- ADVERTISEMENT -

“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survei atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.

Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Previous Article Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memberikan kuliah umum di Ruang Sidang Rektor UIN Ar-Raniry, Jum’at (22/11). (Foto: For Infoaceh.net) Komisi VIII DPR RI Dukung UIN Ar-Raniry Buka Fakultas Kedokteran
Next Article Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2025 telah disahkan pada Kamis malam, 21 November 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net) APBK Banda Aceh 2025 Disahkan Rp 1,4 Triliun

Populer

Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Ratusan Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan Disambut dengan Peusijuek di Pidie
Kamis, 17 Juli 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti
Rabu, 29 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Ketua TAPA M. Nasir Syamaun dan seluruh Anggota TAPA melakukan pertemuan dengan Ketua DPRA Zulfadli dan Ketua Fraksi terkait Rancangan APBA 2026 di ruang kerja Ketua DPRA, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemerintah Aceh Belum Ajukan Rancangan APBA 2026, Mualem Temui Pimpinan DPRA
Selasa, 4 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
AcehPendidikan
USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa
Minggu, 2 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Muhammad Ridwan
Umum

DPRK Sabang Minta Perketat Prokes di Pelabuhan Balohan Antisipasi Influenza A

Senin, 3 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris melantik 5 camat baru dan 24 pejabat administrator di lingkungan Pemkab Aceh Besar, di aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/11).
Umum

Bupati Aceh Besar Lantik 5 Camat dan 24 Pejabat Eselon III

Senin, 3 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melantik 92 pejabat struktural baru yang mengisi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Banda Aceh, Senin (3/11) di aula balai kota. (Foto: Ist)
Umum

Wali Kota Illiza Lantik 92 Pejabat Baru Pemko Banda Aceh

Senin, 3 November 2025
AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Umum

Tempo Digugat Menteri Pertanian Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Senin, 3 November 2025
Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus Kemenpora Dadi Soerjadi bersama Asisten II Pemko Banda Aceh Faisal dan Kadispora Banda Aceh Reza Kamilin melepas peserta Tarkam Fun Run 5 KM di kawasan Car Free Day Jalan Mohd. Daud Beureueh, Ahad (2/11).
Umum

Ribuan Warga Banda Aceh Ikuti Tarkam Fun Run-Gerak Jalan Kemenpora, UMKM Muda JUARA Sukses Digelar

Senin, 3 November 2025
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin apel terakhirnya di Kejaksaan Negeri Bireuen, sekaligus pamit, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Umum

Pimpin Apel Terakhir, Kajari Bireuen Munawal Hadi Pamit

Senin, 3 November 2025
Umum

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya Secara Brutal di Masjid Sibolga Sumut, Picu Kemarahan Warga Aceh

Senin, 3 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?