Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Cekal Irwandi Yusuf ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicegah ke luar negeri oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Pencegahan ini berkaitan atas perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar.

“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya pencegahan untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, KPK RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Irwandi selama enam bulan.

Ketentuan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Ali menambahkan upaya pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh. Irwandi Yusuf pun diharapkan akan koperatif selama proses penyidikan berjalan.

“KPK berharap, pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” katanya.

Seperti diketahui, Irwandi telah dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 senilai Rp 1,05 miliar dan gratifikasi Rp 8,71 miliar pada 30 Oktober 2022.

KPK RI menduga, Irwandi menerima gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid melalui Izil Azhar. Uang itu dimaksudkan sebagai jasa pengamanan.

Irwandi Yusuf sendiri pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.

“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks