KPK Didesak Usut Penambahan Anggaran Pokir Siluman DPRA
JAKARTA — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis siang (7/3/2024).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Akril meminta Kemendagri mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah.
Mereka juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bustami Hamzah karena diduga melakukan manipulasi dan praktek KKN.
“Kami Forum Anti Korupsi Nasional meminta agar lembaga anti rasuah KPK tidak ragu lagi untuk mengusut aktor-aktor yang ada di belakang skandal penambahan pokir siluman dalam APBA 2024. Perlu diusut untuk memastikan aktor yang terlibat,” tegas Akril dalam orasinya di depan gedung KPK RI.
Orator menyebutkan, dalam kasus penambahan anggaran pokir siluman tersebut telah terjadi indikasi adanya potensi kejahatan yang terencana dalam penganggaran dana di Aceh yang diduga dilakukan oleh Sekda Aceh sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
“KPK harus menerima laporan masyarakat untuk memeriksa Sekda Bustami, agar semua terang benderang,” tegasnya lagi.
Demonstran menilai buruknya kelakuan Sekda yang terjadi selama ini, hingga menyebabkan mosi tak percaya dari rakyat dan DPRA yang pada akhirnya muncul rekomendasi untuk copot Sekda.
Sebagaimana diketahui, Sekda Aceh diduga terlibat skandal Appendiks Jilid II dengan tema penambahan pokir. Keterlibatan Sekda Aceh semakin jelas dengan upaya berani yang dilakukannya yakni melarang SPKA melakukan rasionalisasi APBA untuk jatah program pokok pikiran (Pokir) DPRA.
Sekda Aceh Bustami Hamzah dalam suratnya Nomor: 900.1.1/1071 tanggal 25 Januari 2024 perihal tindak lanjut hasil evaluasi RAPBA TA 2024 menegaskan rasionalisasi anggaran tidak dapat dilakukan terhadap kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan sumber dana terikat (DAU) seperti insentif fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, Hibah dan kegiatan pokok-pokok pikiran.
Surat itu memperlihatkan secara nyata bahwa Sekda Aceh Bustami sebagai Ketua TAPA bermaksud untuk mengamankan penambahan anggaran Pokir Dewan yang awalnya hanya sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun.
Sehingga masyarakat Aceh berharap agar semua dibongkar secara jelas kepada publik oleh KPK karena tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan penganggaran secara terencana, terstruktur dan sistematis. (IA)