KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp 20 Miliar ke Pemerintah Aceh
JAKARTA – Pemerintah Aceh menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa aset senilai Rp 20,6 miliar.
Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Ruang Mini Teater Lantai 4, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Dalam prosesi yang disaksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dan Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Ramzi MSi, juga disertai dengan penandatanganan berita serah terima perjanjian hibah dan prasasti.
Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu, di antaranya Ruko Sudirman Park, Nomor A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati Nomor 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Terakhir, Ruko Plaza III Blok E Nomor 10, Jalan Niaga Hijau I, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pj Gubernur Aceh mengatakan, dengan diberikan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh, diyakini akan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Aceh dalam memperoleh pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.
“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Aceh,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK serta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap, hibah aset itu bisa bermanfaat bagi Pemerintah Aceh dalam membantu Bank Aceh di Jakarta, dan masyarakat Aceh secara umum.
“Tolong dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan hibah ini bermanfaat setidaknya mampu merecovery,” ungkapnya. (IA)