KPK Sita Ponsel, Jejak Digital Seret Nama Bobby Nasution di Pusaran Proyek Jalan Rp231 Miliar
Lima tersangka yang telah diumumkan pada Sabtu (28/6/2025) adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Dalam perkara pertama, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga mengatur proyek pengadaan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi yang sah.
Sebagai imbalannya, Akhirun dan anaknya, Rayhan, disebut memberikan uang kepada Topan dan Rasuli agar proyek tersebut bisa dijalankan sesuai skenario.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Uang itu diberikan sebagai balas jasa atas pengaturan katalog elektronik, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.
KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain yang diduga bermasalah, termasuk potensi adanya keterlibatan pejabat tingkat tinggi lainnya di pemerintahan daerah.
Nama Bobby Nasution yang muncul dalam radar penyidik menandakan bahwa penyidikan kasus ini mulai menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi.
Meski belum ada penetapan status terhadap Bobby, penggalian jejak digital dan komunikasi intensif yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam membuka tabir dugaan korupsi di balik proyek infrastruktur jalan Sumatera Utara.
KPK juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut, satu hal yang pasti, kasus ini mengingatkan kita bahwa pengawasan terhadap anggaran publik harus diperketat, terlebih saat menyangkut proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah.